Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 11 April 2015

Menyoal Lolosnya UU Antiterorisme di Malaysia

UU itu menuai kecaman. Dikhawatirkan akan mengekang kebebasan sipil.

Menyoal Lolosnya UU Antiterorisme di Malaysia
Ilustrasi POTA (Free Malaysia Today)

Pemerintah Malaysia meloloskan Undang-Undang Pencegahan Terorisme (POTA) 2015, pada Selasa, 7 April 2015. UU ini memberikan kewenangan untuk melakukan penahanan hingga dua tahun, tanpa perlu proses peradilan.

Banyak pihak di dalam maupun luar Malaysia, segera mengecam UU yang dikhawatirkan bakal digunakan oleh pemerintah Malaysia, untuk mengekang kebebasan sipil.

POTA memberikan kewenangan pada otoritas keamanan, untuk melakukan pengawasan melalui berbagai saluran komunikasi. Mulai dari pengawasan di media sosial, hingga penyadapan percakapan telepon.

UU antiterorisme Malaysia yang baru itu pun, dengan cepat mengingatkan pada bagaimana pemerintah Malaysia menyalahgunakan UU Keamanan Internal (ISA), serta sejumlah UU lainnya untuk membungkam oposisi.

Menurut laporan HRW (Human Rights Watch) hampir 3.000 orang telah ditahan oleh pemerintah Malaysia, hanya selama 20 tahun sejak ISA diadopsi pada 1960 hingga 1981.

Di bawah ISA, pemerintah dapat memerintahkan penahanan, terhadap siapa pun yang dinilai sebagai ancaman bagi keamanan nasional. Tidak ada keharusan untuk memenuhi hak asasi paling dasar sekalipun.

Selama periode 1960an dan 1970an, pemerintah Malaysia menggunakan ISA untuk menekan aktivitas politik, terutama kelompok sayap kiri Partai Buruh dan Partai Sosialis Rakyat Malaysia.



Zombie

Wakil Direktur Asia HRW (Human Rights Watch) Phil Robertson, menyebut Undang-Undang Pencegahan Aksi Terorisme (POTA) yang baru diloloskan pemerintah Malaysia, bagaikan zombie atau "mayat hidup".

Pada wawancaranya dengan DW, yang dimuat pada laman HRW, Rabu, 8 April 2015, Phil menyebut POTA seperti membangkitkan kembali UU Keamanan Internal (ISA) dan UU Darurat (EO) yang telah dicabut pada 2012.

Phil menyebut banyak pertanyaan penting belum terjawab, merujuk pada gaya pemerintahan Malaysia selama ini, tentang bagaimana nantinya POTA akan diterapkan.

"Bermasalah, mengingat tidak ada tinjauan hukum, pada setiap tahap dalam proses POTA, bagi seseorang yang dituduh terlibat dengan tindakan yang diatur dalam POTA," kata Phil.

Dia menambahkan, banyak pihak khawatir pemerintah Malaysia memiliki motif tersembunyi, dengan merancang kewenangan untuk membolehkan penahanan tanpa proses hukum.

Phil menyandingkan POTA dengan ISA dan EO, yang dibuat untuk memerangi pemberontakan komunis, serta mengendalikan ketegangan rasial dan agama, yang kemudian disalahgunakan oleh pemerintah.

Selama beberapa dekade, pemerintah Malaysia telah memanfaatkan ISA dan EO untuk memenjarakan rival-rival politik, mengintimidasi, dan membungkam mereka yang berusaha mengungkap korupsi pejabat pemerintah.



ISA

Apa yang dimaksud ancaman keamanan nasional dalam ISA, tidak pernah memperoleh definisi yang spesifik. Membuat UU itu dapat dengan bebas, diinterpretasikan dan digunakan sesuai kepentingan penguasa.

ISA yang memberikan kewenangan untuk penahanan seseorang hingga 60 hari, yang kemudian dapat diperpanjang hingga dua tahun, serta dapat kembali diperpanjang lagi, sehingga dalam praktiknya tidak ada batas waktu.

Pada UU Pidana di Malaysia, polisi dibolehkan menahan seseorang, hanya jika mereka memiliki kecurigaan yang berdasar. Namun pada ISA, seorang polisi hanya perlu "alasan untuk meyakini".

Sementara itu, untuk melakukan penahanan tak terbatas, hanya membutuhkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri bahwa penahanan diperlukan bagi kelangsungan keamanan dan stabilitas negara.

Pada praktiknya, ISA digunakan untuk menahan semua musuh UMNO, kelompok penguasa tunggal di Malaysia. Tidak perlu ada tinjauan hukum, atau proses peradilan dalam setiap penahanan.

Semua tindakan atau keputusan yang dibuat Raja Malaysia atau Menteri, dalam melaksanakan kewenangan yang diatur oleh ISA, dilindungi dan tidak dapat dipertanyakan melalui prosedur apa pun.

ISA telah dihapus pada 2012, namun digantikan dengan UU Pelanggaran Keamanan (SOSMA) yang disetujui parlemen pada 18 Juni 2012, dan resmi diberlakukan pada 31 Juli 2012.



POTA

Beberapa hari setelah pemerintah Malaysia mengumumkan penangkapan 17 orang, yang diduga merencanakan aksi teror di Kuala Lumpur, POTA lolos tanpa perubahan di parlemen, Selasa, 7 April 2015.

Sebanyak 79 anggota parlemen menyatakan setuju dan 60 lainnya menolak, dalam pemungutan suara. Laman New Straits Times menyebut, awalnya pembahasan UU berjalan lancar di tingkat kebijakan.

Situasi menjadi lebih sulit, ketika kubu oposisi mengusulkan sejumlah perubahan dari rancangan awal. Mereka bersikeras mempertahankan semua dari 35 klausul, sehingga pembahasan berlangsung hingga 12 jam.

Akhirnya terjadi delapan kali pemungutan suara pada tingkat komite, atas setiap mosi untuk perubahan yang diusulkan, sebelum pemungutan suara akhir dilakukan untuk meloloskan POTA.

Pada akhirnya, semua hasil memenangkan pemerintah. Usul perubahan yang diajukan oleh oposisi ditolak. Salah satu perubahan yang diusulkan adalah mengenai pangkat seorang polisi yang dapat terlibat penangkapan tersangka.

Periode penahanan juga diusulkan lebih singkat, menjadi 14 hari dari 21 hari dalam rancangan awal. Oposisi juga mengusulkan perubahan dalam pengaturan perintah penahanan.

Menteri Dalam Negeri Ahmad Zahid Hamidi, dalam perdebatan mengatakan POTA harus dilihat dengan keyakinan, untuk memahami bahwa tujuan pemerintah adalah untuk langkah pencegahan.



Rehabilitasi

Zahid mengatakan rehabilitasi para tersangka menjadi prioritas dalam POTA. Dia menjamin POTA tidak akan disalahgunakan atau untuk menggantikan ISA. "Apa yang kami lakukan adalah mengenalkan pencegahan," ujarnya.

"Kekhawatiran itu karena mereka berpikir bahwa jika ada individu atau anggota partai politik yang memiliki pendapat berbeda, lalu POTA akan digunakan," kata Zahid, menekankan adanya klausul untuk itu.

Klausul yang dimaksudnya, menyatakan bahwa tidak ada seseorang yang dapat ditangkap atau ditahan, hanya karena keyakinan atau aktivitas politik. "POTA hanya untuk teroris," ucapnya.

"Ini adalah transparansi dari pemerintahan saat ini, di mana kami membiarkan kebebasan bagi perbedaan politik," kata Zahid. Hal senada disampaikan Menteri Pembangunan Daerah dan Regional Shafie Apdal.

Dikutip laman The Star, Shafie mengatakan, mereka yang tidak terlibat dalam aktivitas teror, tidak perlu memiliki ketakutan atas diimplementasikannya UU antiterorisme yang baru.

"POTA sangat penting bagi negara seperti Malaysia. Kita telah melihat banyak negara di dunia memperkenalkan hukum serupa, untuk menjamin agar mereka tidak jatuh ke dalam situasi kekacauan," ucapnya.

POTA disebut Shafie penting untuk mempertahankan perdamaian di Malaysia, terutama menghadapi ancaman dari kelompok-kelompok seperti ISIS, yang saat ini telah berhasil merekrut banyak militan asing, termasuk dari Malaysia.



Aktivitas Teror

Malaysia menjadi fokus penyelidikan antiteror, sejak serangan 11 September 2001 di AS. Beberapa pelaku memiliki kaitan dengan Jamaah Islamiyah (JI), jaringan yang tersebar di Malaysia, Indonesia, dan Filipina.

Sikap tegas Soeharto saat berkuasa sebagai presiden di Indonesia, membuat beberapa tokoh militan seperti Abu Bakar Bashir, Abdullah Sungkar, Mohamad Iqbal berlindung ke Malaysia, pada 1980an.

Mereka kemudian membangun JI dengan merekrut para pengikutnya selama bertahun-tahun, yang juga dikirimkan ke Afghanistan saat terjadi perang sipil. Membuat mereka mendapat pelatihan militer.

Menurut laporan HRW, para ulama dari Indonesia mendapat banyak pengikut di Malaysia, karena dinilai jauh lebih otentik dan berani dari ulama-ulama di Malaysia, yang kerap menghindari hal-hal sensitif.

Narasumber yang dikutip HRW mengatakan, Iqbal dan Bashir tidak pernah mengatakan tentang rencana membentuk negara pan-Islam yang meliputi Malaysia, Indonesia dan Filipina, seperti dituduhkan pemerintah Malaysia.

Namun, mereka mengajarkan tentang jihad, terutama Iqbal yang mengajarkan bahwa Muslim Malaysia memiliki kewajiban untuk melakukan jihad di Ambon, Indonesia.

Jaringan itu berhasil menciptakan perpecahan sektarian di Ambon pada 1990an, hingga pecahnya kerusuhan agama pada Januari 1999. Ambon menjadi kunci bagi Iqbal untuk meradikalisasi para pengikutnya.



Dasar Hukum

Menurut salah seorang pengikut Iqbal, ada beberapa cara untuk memenuhi kewajiban Jihad selain datang ke Ambon, yaitu dengan menyumbangkan uang maupun doa. Dengan begitu, proses radikalisasi dapat terus berjalan.

Malaysia akhirnya menangkap Iqbal pada Juni 2001 di Selangor menggunakan ISA. Tanpa itu, sulit bagi Malaysia membuktikan tuduhan keterlibatan Iqbal dalam kegiatan terorisme.

Sementara itu, Abu Bakar Bashir, yang disebut sebagai pemimpin spiritual JI, ditangkap setelah Bom Bali 2002. Bashir diadili dan divonis bersalah karena pelanggaran imigrasi, tapi bebas dari segala tuduhan terorisme.

Pada masa kini, Malaysia dan banyak negara lain juga menghadapi dilema, dalam menangani warga negaranya yang bergabung dengan ISIS di Irak dan Suriah. Potensi ancaman yang ada, setelah mereka kembali pulang ke negaranya.

Untuk menahan warganya yang kembali setelah bergabung dengan ISIS, Malaysia harus menjawab apa dasar hukum yang akan digunakan, serta bagaimana membuktikan tuduhan terlibat dalam aksi teror.

Lebih sulit lagi penanganan atas warga negara, yang berhasil dicegah sebelum bergabung dengan ISIS. Mereka belum melakukan kesalahan, tapi tidak dapat disanggah bahwa mereka berpotensi menjadi ancaman.

Atas dasar itu, pernyataan Zahid bahwa POTA penting, terutama sebagai langkah penting dengan memprioritaskan rehabilitasi, menjadi alasan yang dapat diterima.



SOSMA

Setelah ISA dicabut, PM Malaysia Najib Razak mengakui bahwa SOSMA 2012 sebagai penggantinya, tidak mencukupi untuk mengatasi ancaman yang meningkat dari kelompok seperti ISIS.

Makna pencegahan dalam ISA, walau akhirnya disalahgunakan, namun memungkinkan otoritas keamanan melakukan tindakan sebelum sesuatu terjadi. Itu yang menjadi perbedaan dengan SOSMA.

Itu artinya, otoritas penegak hukum harus menunggu sesuatu terjadi, sebelum mereka bertindak. Otoritas tidak dapat menahan seorang tersangka, yang melakukan pertemuan untuk membahas serangan.

Oleh karena itu, pemerintah Malaysia merasa perlu untuk memperkenalkan UU baru yang dapat digunakan sebagai dasar hukum. Terutama dengan banyaknya warga Malaysia yang telah bergabung dengan ISIS.

Tidak seperti ISA, POTA juga bukan UU yang berdiri sendiri, namun membutuhkan UU lain seperti UU Pencegahan Tindakan Kriminal (POCA), SOSMA dan beberapa UU lain.

Pemerintah Malaysia telah memperkenalkan UU baru Langkah Khusus Melawan Terorisme di Negara Lain (SMATOC), memungkinkan otoritas melakukan tindakan, bagi mereka yang terlibat dalam aktivitas teroris di negara lain.



Pelaksanaan

Belajar dari bagaimana ISA dibuat dan kemudian disalahgunakan, hal penting yang harus ditekankan antara lain masalah definisi, seperti apa yang dimaksud aktivitas terorisme.

Untuk menghindari penyalahgunaan, sudah ada klausul yang mengatur bahwa POTA tidak dapat digunakan untuk melakukan penangkapan berdasarkan perbedaan pandangan dan aktivitas politik.

Namun, masih perlu definisi yang spesifik, mengenai aktivitas terkait terorisme. Juga tentang rehabilitasi dan langkah-langkah pencegahan lainnya. Apa langkah-langkah yang teruji dalam melakukan rehabilitasi.

Merujuk pada suksesnya upaya radikalisasi, pencegahan menjadi topik penting dalam pembahasan mengenai solusi. Bagaimana cara yang tepat untuk mencegah, jangan sekadar melakukan penyadapan atau pemblokiran saluran komunikasi.

Upaya melindungi warga negara sangat penting. Namun upaya itu, diharapkan tidak dilakukan dengan membatasi kebebasan sipil. (art)

Sumber: viva.co.id
Read More

Senin, 06 April 2015

Sindikat Penjual Gadis Modus Agen Artis Mencari Mangsa

"Banyak anak di bawah umur jadi korban."

Sindikat Penjual Gadis Modus Agen Artis Mencari Mangsa
Ilustrasi anak. (iStock)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan ada sebuah sindikat perdagangan gadis muda di bawah umur dengan modus baru.
Ketua KPAI, Asrorun Niam mengatakan, modus baru perdagangan manusia itu ditemukan saat KPAI melakukan pendampingan terhadap seorang gadis remaja berinisial DA yang nyaris saja dijual sindikat perdagangan manusia yang bermarkas di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Menurut Niam, sindikat perdagangan gadis muda itu melancarkan modus baru berupa agen pengorbitan artis.

"Targetnya gadis di bawah umur yang ingin menjadi artis, seperti yang kita temukan dalam kasus DA," kata Niam, Kamis, 2 April 2015.

Sindikat perdagangan manusia itu, mencari korban gadis muda dari wilayah sekitar wilayah ibu kota. "DA ini korban dari Bogor," ujar Niam.

Untuk melancarkan aksi, sindikat perdagangan manusia itu biasanya memberikan uang tunai berjuta-juta kepada calon korban.

Setelah itu korban diminta untuk bekerja di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta. "Uang itu diserahkan pada ibunya, sedangkan anaknya diminta bekerja dulu di tempat yang telah ditentukan," papar Niam.

Seperti kasus yang menimpa DA, sindikat perdagangan manusia itu mempekerjakannya untuk melayani tamu yang datang ke tempat hiburan malam itu.

"DA dipaksa melayani tamu dengan minum bir, merokok, menari bugil dan menemani tamu di kamar diskotek," ucap Niam.

Niam mengatakan, sindikat perdagangan manusia Kelapa Gading itu sangat licik, mereka akan melaporkan orangtua korban dan korban sebagai penipu kepada polisi ketika korban mangkir bekerja atau juga melarikan diri.

"DA dan ibunya dilaporkan ke Polsek Kelapa Gading setelah korban melarikan diri dan melaporkan aksi sindikat itu ke Polres Bogor," ujarnya.

Untuk mencegah jatuhnya korban sindikat perdagagan manusia itu, KPAI meminta Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Unggung Cahyono untuk menutup tempat hiburan malam di Jakarta yang mempekerjakan anak di bawah umur.

"Kami meminta Pak Ahok dan Pak Kapolda untuk menertibkannya. Banyak anak di bawah umur jadi korban dan biasanya korban akan dipalsukan identitasnya untuk mengelabui petugas," kata Niam.

Sumber: viva.co.id
Read More

Jumat, 20 Maret 2015

Rusak ATM Supaya Bisa Makan Gratis di Penjara

Beruntung polisi yang menangkapnya masih punya hati nurani.
Seorang pemuda terekam kamera sedang merusak ATM (Shanghaiist)
Seorang pemuda 20 tahun di Anhui, China, terekam kamera sedang berusaha merusak ATM di Shanghai. Aksi kriminal itu diklaimnya sengaja dilakukan, dengan harapan bisa mendapat makan gratis.

Laman Shanghaiist, Kamis, 19 Maret 2015, menyebut pria bernama Zhang itu berpikir penjara akan menjadi tempat yang tepat, karena bakal tersedia makanan gratis untuknya.

Pada libur Festival Musim Semi, Zhang mengemas barang-barangnya dalam tas, untuk pindah dari Anhui ke Shanghai mencari pekerjaan lebih baik, dengan hanya membawa 100 RMB di kantungnya.

Uangnya yang setara Rp 210.000 itu habis, saat dia singgah di Zhejiang. Tidak mau terdampar di provinsi itu, dia memutuskan berjalan kaki ke Shanghai, yang tentu tidak berlangsung semudah harapannya.

Setelah beberapa hari tidak memasukkan makanan ke perutnya, tanpa ada uang sama sekali, dia pun memutuskan untuk melakukan aksi kriminal saat berada di Jalan Weihong, Jinshan, Shanghai.

Dia mengambil batu, lalu mulai memukuli sebuah mesin ATM. Saat tiba di lokasi, polisi melihat bahwa Zhang tidak benar-benar berniat melakukan kejahatan serius, selain merusak slot kartu di mesin ATM.

Zhang hanya ingin mencari perhatian, ditangkap dan mendapat makanan gratis dari polisi. Lelaki itu sepertinya beruntung, karena polisi yang menangkapnya, tidak berprilaku layaknya polisi dalam banyak berita.

Jika selama ini polisi kerap dikaitkan dengan penangkapan dan penyiksaan orang miskin, polisi yang menangkap Zhang membawanya ke kantor polisi, memberinya makanan gratis lalu membebaskannya. (ren)

Sumber: viva.co.id



Read More

'Pemerintah Jangan Ragu Cabut Kewarganegaraan Pengikut ISIS'

WNI yang bergabung ISIS hilang kesetiaannya pada NKRI

Ilustrasi militan ISIS asal Indonesia
16 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan bergabung ke ISIS ditemukan di perbatasan Turki hendak menyeberang ke Suriah. Meski sudah ditemukan, mereka sudah menolak untuk dideportasi.

Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, mengatakan, menyikapi persoalan ini, pemerintah diminta untuk tegas dalam mengambil sikap. Hal ini dikhawatirkan, kejadian ini akan berkelanjutan.

"Yang jelas harus diambil tindakan terhadap mereka," ujar Jimly saat ditemui di Hotel Kempinsky, Jakarta, Kamis 19 Maret 2015

Menurut Jimly, salah satu tindakan tegas kepada 16 WNI itu yakni mencabut status kewarganegaraannya sebagai warga Indonesia. Akan tetapi, hal tersebut perlu dipelajari dahulu lebih lanjut

"Itu harus dipastikan dulu, kalau memang dia ikut (ISIS), sehingga menjadi hilang kesetiaannya pada NKRI, sudah jadi alasan untuk mencabut paspor dan kewarganegaraannya," katanya

Jimly mengatakan, dalam menangani kasus ini, Indonesia sudah mempunyai undang-undang yang lengkap. Jadi setiap keputusan tinggal berada di tangan pemerintah.

"Kalau ada masalah bawa ke pengadilan, hakim akan menangani perkara yang masuk padanya, meski itu aturannya belum ada. Tetapi, semua WNI kita yang bekerja masuk dinas militer di negara orang lain, itu harus diberhentikan statusnya sebagai WNI," ujarnya. (one)

Sumber: viva.co.id
Read More

Kamis, 19 Maret 2015

Ingin Kebal dari Begal, Pemuda ini Malah Ditipu Dukun


 Salah satu aksi kriminal yang begitu jadi pembicaraan khalayak ramai adalah aksi pencurian kendaraan bermotor lewat pembegalan. Bahkan para pelaku begal semakin hari semakin seperti monster saja sampai tak segan melukai sampai membunuh korban demi mendapatkan motor.

Kamu sendiri pasti juga membuat langkah antisipasi agar terhindar dari aksi begal motor seperti memilih pulang lewat jalur ramai dan tak malam hari. Itu yang normal, tapi tujuh orang pemilik motor di Malang justru mendapatkan kesialan demi menghindari motor mereka dari jarahan para pembegal.

Bukannya membelikan alarm untuk motornya, ketujuh pria itu malah mendatangi 'orang pintar' di dusun Kedok Kidul, desa Kedok, kecamatan Turen, kabupaten Malang bernama Tri Sugeng Budidoyo. Sugeng sendiri memang dianggap sebagai paranormal dan kiai oleh banyak orang karena mempunyai ilmu tinggi.

Seperti yang bisa kamu tebak, tujuh orang itupun menyerahkan motor jenis Honda Beat yang baru saja dibeli dengan cara kredit kepada Sugeng. Sugeng berjanji untuk memberikan jimat kepada motor itu dan dilakukan prosesi ritual serta didoakan agar kebal begal. Namun motor itu tak juga dikembalikan oleh Sugeng.

Alih-alih diberi jimat, motor itu justru digadaikan oleh Sugeng senilai Rp 3,5 juta/unit. Tak butuh waktu lama, ketujuh korban langsung melaporkan Sugeng ke kepolisian dengan tudingan kiai abal-abal. Yang lebih mengagetkan, korban lain kemudian bermunculan tak hanya dari Malang tapi juga datang dari Blitar dan Pasuruan, seperti dilansir Merdeka.

Para korban mengaku dijanjikan kelancaran rezeki dan diajarkan doa-doa oleh Sugeng tetapi harus menyetor uang ke rekening Sugeng. Terungkap sudah 6 tahun lamanya Sugeng jadi kiai gadungan dan meraih untung ratusan juta. Kini Sugeng sudah ditangkap polisi dan harus mengulang berada di jeruji besi seperti tahun 2014 saat dia ketahuan melakukan penipuan mobil. Sungguh, jangan asal percaya dengan 'orang pintar' ya!

Sumber: guzlint.blogspot.com
Read More

Cerita Jambret Melapor ke Polisi karena Dipukuli Warga

WJK bercerita seakan-akan dia telah didzolimi secara tak manusiawi.

Ilustrasi jambret
"Anggota kita terus lakukan pendalaman terkait kekerasan yang dialami WJK, tapi ada sebuah kejanggalan, hingga terus kita tanyakan kronologinya," ujar Kapala Urusan Pembinaan dan Operasi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Ambon dan Pulau Lease, Iptu Izaac Salamor, Rabu 18 Maret 2015.

WJK bercerita seakan-akan memang dia telah didzolimi secara tak manusia oleh puluhan warga yang memukulinya.

"Saya tidak terima ini pencemaran nama baik, saya difitnah dan mereka telah lakukan  kekerasan bersama-sama," kata WJK kepada penyidik polisi yang memeriksanya.

Jika saja polisi tidak jeli, maka sudah dipastikan, polisi akan menjeratkan tiga pasal berlapis kepada warga yang terbukti ikut terlibat memukuli WJK.

Namun, semua cerita WJK tentang aksi massa itu terkuak, penyidik mulai curiga tatkala WJK mengaku sempat dikejar seorang tukang ojek dan penumpang wanitanya.

"Cukup aneh ada tukang ojek dan seorang wanita mengejar dan meneriakinya sebagai jambret," kata Izaac Salamor.

Dari situ lah, polisi terus menggali informasi, semua terungkap ketika tim penyidik lain memberikan informasi bahwa mereka secara bersamaan tengah menyelidiki kasus penjambretan yang dialami wanita berinisial YA salah satu warga kelurahan Waihaong.

"Ternyata WJK itu pelaku jambret yang dihakimi massa terkait kasus YA," ujar Izac.

Tanpa harus melakukan perburuan, polisi dengan mudah membawa WJK dari ruang pemeriksaan SPK ke ruang tahanan dengan tuduhan sebagai penjambret.

"Pelaku kami tahan dan dikenai Pasal 365 KUHP junto Pasal 363 KUHP," tegas Izaac.

WJK Dipukuli Warga

Semua berawal dari aksi penjambretan perhiasan dan uang tunai yang dilakukan WJK terhadap YA.

WJK menjambret tas milik YA saat tengah menumpangi jasa ojek dari tempat YA bekerja. 

WJK melarikan diri dengan sepeda motor. Tukang ojek yang ditumpangi YA pun mengejar WJK hingga akhirnya WJK tertangkap saat berada di depan kantor RRI Ambon.

"Tukang ojek itu tendang WJK hingga terjatuh, hingga akhirnya warga datang dan ikut memukuli WJK," kata Izaac mengisahkan.

WJK berhasil melarikan diri dari kepungan warga, ia melarikan diri dengan tujuan ke Polres Pulau Ambon untuk melaporkan penganiayaan yang diterimanya.

Ada-ada saja.
Angkotasan - Ambon

Sumber: viva.co.id
Read More

Fenomena Begal Motor Merupakan Settingan?

Fenomena kemunculan Begal ini terlihat sangat massif dan terstruktur dengan baik.

Begal ini mulai marak terjadi di daerah pinggiran kota Jakarta seperti Depok, Tanggerang, dan Bekasi kemudian bergeser ke dalam kota Jakarta. yang masih jadi pertanyaan kenapa di wilayah Ibukota sangat sedikit tercatat kasusnya.


Anehnya, aparat kepolisian tidak bisa bertindak padahal mereka ini sudah tahu peta pergerakannya.

Apakah fenomena maraknya kasus pembegalan ini merupakan settingan. Mengingat sebenarnya begal ataupun sejenisnya sudah ada dari dulu. Kenapa sekarang heboh sekali?

Mengutip dari beberapa media

Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan, fenomena begal secara serempak dan tiba-tiba belakangan ini memunculkan kecurigaan di masyarakat.

"Kemunculan fenomena begal motor yang tiba-tiba yakni di tengah ketidakpercayaan publik pada Polri dalam kisruh KPK-Polri, justru menimbulkan kecurigaan," katanya di Jakarta, Senin (2/3/2015).

 
Pernyataan Hendardi tersebut disampaikan menanggapi maraknya begal motor yang terjadi serentak di beberapa daerah.

Menurut dia, kecurigaan masyarakat tidak bisa dihindari dan masyarakat tidak bisa disalahkan.

Sementara itu, Mabes Polri menanggapi santai terkait pernyataan Hendardi dari Setara Institute yang mencurigai adanya pihak yang bermain dalam fenomena begal atau pencurian dengan kekerasan (curas).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Rikwanto mengatakan, sah-sah saja analisis yang dibuat oleh masyarakat. Kendati begitu, kepolisian telah menyikat para pelaku begal melalui Operasi Cipta Kondisi.

"Buktinya tertangkap pelaku pembegalan. Tindakan kita keras di lapangan, seminggu ini kita tidak temukan laporan begal," katanya di Mabes Polri, Selasa (3/3).



Sementara fenomena begal yang kerap terjadi di wilayah Ibukota Jakarta, Pangdam Jaya Mayjen TNI Agus Sutomo membantu pihak kepolisian dengan patroli bersama Babinsa dan Babinkamtibmas. Dikatakannya, sinergi antar TNI-Polri dibangun melalui program tiga pilar yang terdiri dari Babinsa, Babinkamtibmas dan lurah.

"Kita support dengan mengerahkan babinsa. Untuk kriminal murni upaya represif kita serahkan ke teman kita di kepolisian," pungkasnya.

Kriminolog Universitas Indonesia, Yogo Tri Hendarto, menilai masyarakat saat ini sedang dalam kondisi anomi. Sebuah perilaku apatis terhadap sistem. Mereka tak lagi percaya dengan sistem hukum di Indonesia. Aparat penegak hukum tak lagi diyakini sebagai pelindung dan pengayom.

Dia menjelaskan beberapa faktor yang memengaruhi orang menjadi pelaku pembegalan. Faktor ekonomi jelas menjadi alasan mendasar terjadinya pembegalan.

Saat ini terjadi pergeseran motif pencurian kendaraan bermotor, dari mencuri dengan cara konvensional menjadi dengan cara pembegalan. Cara yang kedua ini memiliki perencanaan yang lebih matang ketimbang pencurian dengan cara konvensional.

Banyaknya remaja yang bergabung dalam komplotan begal menarik perhatian pemerintah. Terlebih, gim online yang marak dengan kekerasan dinilai memengaruhi mentalitas para remaja.

Sumber: forum.viva.co.id
Read More

Mengenai Saya

Foto saya
facebook.com/iqbal.alhabsi - iqballsyaif@gmail.com
Designed ByBlogger Templates