Tampilkan postingan dengan label Malaysia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Malaysia. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 11 April 2015

Questioning Escape of anti-terror law in Malaysia

Condemnation of the law. Feared to curb civil liberties.

Menyoal Lolosnya UU Antiterorisme di Malaysia
Illustration Pota (Free Malaysia Today)
 
The Malaysian government passed the Prevention of Terrorism Act (Pota) in 2015, on Tuesday, April 7, 2015. This Act provides the authority to make an arrest for up to two years, without trial.

Many people inside and outside Malaysia, immediately denounced the law feared would be used by the Malaysian government, to curb civil liberties.

Pota gives authority to the security authorities, to conduct surveillance through various communication channels. Start of supervision in social media, to wiretap telephone conversations.

Malaysia's new anti-terrorism law that was, quickly reminded on how the Malaysian government abusing the Internal Security Act (ISA), as well as a number of other laws to silence opposition.

According to the HRW (Human Rights Watch) nearly 3,000 people have been arrested by the Malaysian government, just over 20 years since the ISA was adopted in 1960 to 1981.

Under the ISA, the government may order detention, to anyone who is considered as a threat to national security. There is no necessity to meet the most basic human rights.

During the period of the 1960s and 1970s, the Malaysian government used the ISA to suppress political activity, especially the left-wing Labour Party and the Socialist People's Party of Malaysia.



Zombie

Deputy Director of the Asia HRW (Human Rights Watch) Phil Robertson, calling Prevention Act of Terrorism (Pota) newly passed the Malaysian government, like zombies or "undead".

In an interview with DW, which was published on page HRW, Wednesday, April 8th, 2015, Phil calls Pota as reviving the Internal Security Act (ISA) and Law (EO) which was repealed in 2012.

Phil mentions many important questions unanswered, referring to the style of the Malaysian government for this, how will Pota be applied.

"Troubled, bearing no legal review, at each stage in the process of Pota, for someone who is accused of being involved with the action set out in Pota," said Phil.

He added, raising concerns about the Malaysian government has ulterior motives, by designing the authority to allow detention without trial.

Phil juxtaposing Pota with ISA and EO, which are made to combat the communist insurgency, as well as racial and religious tension control, which is then abused by the government.

For decades, the Malaysian government has utilized the ISA and EO to imprison political rivals, intimidate, and silence those who are trying to uncover the corruption of government officials.



ISA

What is a national security threat in the ISA, has never received a specific definition. Making the law freely, interpreted and used in accordance with the interests of the ruling.

ISA which provides authority for the detention of a person for up to 60 days, which then can be extended to two years, and can be extended back again, so that in practice there is no time limit.

In Criminal Law in Malaysia, police allowed detain someone, only if they have reasonable suspicion. But the ISA, a police officer need only "reason to believe".

Meanwhile, to make indefinite detention, only requires the approval of the Minister of the Interior that the detention is necessary for the survival of the security and stability of the country.

In practice, the ISA is used to hold all of the enemies of UMNO, a single ruling group in Malaysia. There should be no legal review, or judicial process in each detention.

All actions or decisions made King of Malaysia or the Minister, in exercise powers governed by the ISA, is protected and can not be questioned by any of the procedures.

ISA was removed in 2012, but was replaced by Security Breach Act (SOSMA) approved by parliament on June 18, 2012, and officially implemented on July 31, 2012.



Pota

A few days after the Malaysian government announced the arrest of 17 people suspected of planning terrorist acts in Kuala Lumpur, Pota escaped without a change in parliament, Tuesday, April 7th, 2015.

A total of 79 MPs agreed and 60 others refused, in the voting. Pages New Straits Times said, the first discussion of the Act goes well at the policy level.

The situation becomes more difficult, when the opposition proposes a number of changes from the initial draft. They insisted on retaining all of the 35 clauses, so that the discussion lasted up to 12 hours.

Finally happened eight times the voting at the committee level, on any motion for the proposed changes, before the final vote is made to pass Pota.

In the end, all the results of the government won. Amendments proposed by the opposition rejected. One proposed change is on the rank of a police officer can arrest a suspect involved.

Also proposed detention period is shorter, to 14 days from 21 days in the preliminary design. The opposition also proposed changes in the regulation of a restraining order.

Interior Minister Ahmad Zahid Hamidi, in the debate said Pota should be viewed with confidence, to understand that the purpose of government is to step in prevention.



Rehabilitation

Zahid said the rehabilitation of the suspects is a priority in Pota. He will not guarantee Pota misused or to replace the ISA. "What we do is introduce prevention," he said.

"Concerns that because they think that if there is an individual or member of a political party that has a different opinion, and Pota will be used," said Zahid, emphasizes the clause to it.

Clause which meant, stating that no person may be arrested or detained, simply because of their beliefs or political activity. "Pota only for terrorists," he said.

"It is the transparency of the current administration, where we let freedom for political differences," said Zahid. The same thing was stated by Minister of Regional Development and Regional Shafie Apdal.

The Star quoted page, Shafie said, they are not involved in terrorist activities, do not need to have a fear of the implementation of new anti-terrorism law.

"Pota is very important for countries like Malaysia. We have seen many countries in the world to introduce a similar law, to ensure that they do not fall into a situation of chaos," he said.

Pota called Shafie important to maintain peace in Malaysia, especially facing the threat of groups such as ISIS, which has been successful in recruiting many foreign militants, including from Malaysia.



Terror Activity

Malaysia became the focus of anti-terror investigations, since the 11 September 2001 attacks in the US. Some actors linked to Jemaah Islamiyah (JI), a network spread across Malaysia, Indonesia, and the Philippines.

Assertion when in power as president Suharto in Indonesia, making some militant leaders such as Abu Bakar Bashir, Abdullah Sungkar, Mohamad Iqbal refuge to Malaysia, in the 1980s.

They then build JI to recruit followers for many years, which was also sent to Afghanistan during a civil war. Make them received military training.

According to the HRW report, the scholars of Indonesia had many followers in Malaysia, as it is considered far more authentic and daring of clerics in Malaysia, which often avoid sensitive issues.

HRW cited sources that say, Iqbal and Bashir never say about the plan to form a pan-Islamic state covering Malaysia, Indonesia and the Philippines, as alleged by the government of Malaysia.

However, they are taught about jihad, especially Iqbal which teaches that Malaysian Muslims have a duty to perform jihad in Ambon, Indonesia.

The network managed to create sectarian divisions in Ambon in 1990, until the outbreak of religious riots in January 1999. Ambon be key for Iqbal to radicalize his followers.



Legal Basis

According to one of his followers Iqbal, there are several ways to meet the obligation of Jihad in addition come to Ambon, by donating money or prayer. Thus, the process of radicalization can continue to run.

Malaysia finally caught Iqbal June 2001 in Selangor using ISA. Without it, it is difficult for Malaysia prove Iqbal alleged involvement in terrorist activities.

Meanwhile, Abu Bakar Bashir, who is referred to as the spiritual leader of JI, was arrested after the Bali bombing, 2002. Bashir was tried and convicted for immigration violations, but free from all charges of terrorism.

At present, Malaysia and many other countries also face a dilemma, in dealing with citizens who joined ISIS in Iraq and Syria. Potential threats that exist, after they return home to his country.

To hold citizens who returned after joining ISIS, Malaysia must answer what the legal basis to be used, and how to prove the charges of engaging in terrorist acts.

More difficult handling of the citizens, who have been prevented before joining ISIS. They have not made a mistake, but can not be denied that they could potentially be a threat.

On that basis, Zahid statement that Pota important, especially as an important step to prioritize rehabilitation, be an acceptable reason.



SOSMA

After ISA repealed, Malaysian Prime Minister Najib Razak admitted that SOSMA 2012 as successor, is not sufficient to cope with the increased threat of groups such as ISIS.

Meaning prevention in the ISA, although ultimately misused, but allows security authorities take action before something happens. That is the difference with SOSMA.

That means, the law enforcement authorities have to wait for something to happen, before they act. Authority can not hold a suspect, who had a meeting to discuss the attack.

Therefore, the Malaysian government felt the need to introduce a new law that can be used as a legal basis. Especially with many Malaysians who have joined the ISIS.

Unlike ISA, Pota also not a stand-alone law, but require other laws such as the Law on Crime Prevention Measures (POCA), SOSMA and some other laws.

The government of Malaysia has introduced a new law on Terrorism Special Steps in Other Countries (SMATOC), allowing the authority to act, for those involved in terrorist activities in other countries.



Implementation

Learn from how the ISA is made and then abused, it is important to emphasize, among others, problem definition, such as what constitutes terrorist activity.

To prevent abuse, already there is a clause which stipulates that Pota can not be used to make an arrest based on dissent and political activity.

However, still need a specific definition, on terrorism-related activity. Also on rehabilitation and other preventive measures. What steps are tested in rehabilitation.

Referring to the success of efforts to radicalization, prevention becomes an important topic in the discussion of solutions. How can the right way to prevent, not merely intercepting or blocking of communications channels.

Efforts to protect the citizens is very important. But these efforts, it should not be done by restricting civil liberties. (Art)

Source: viva.co.id
Read More

Menyoal Lolosnya UU Antiterorisme di Malaysia

UU itu menuai kecaman. Dikhawatirkan akan mengekang kebebasan sipil.

Menyoal Lolosnya UU Antiterorisme di Malaysia
Ilustrasi POTA (Free Malaysia Today)

Pemerintah Malaysia meloloskan Undang-Undang Pencegahan Terorisme (POTA) 2015, pada Selasa, 7 April 2015. UU ini memberikan kewenangan untuk melakukan penahanan hingga dua tahun, tanpa perlu proses peradilan.

Banyak pihak di dalam maupun luar Malaysia, segera mengecam UU yang dikhawatirkan bakal digunakan oleh pemerintah Malaysia, untuk mengekang kebebasan sipil.

POTA memberikan kewenangan pada otoritas keamanan, untuk melakukan pengawasan melalui berbagai saluran komunikasi. Mulai dari pengawasan di media sosial, hingga penyadapan percakapan telepon.

UU antiterorisme Malaysia yang baru itu pun, dengan cepat mengingatkan pada bagaimana pemerintah Malaysia menyalahgunakan UU Keamanan Internal (ISA), serta sejumlah UU lainnya untuk membungkam oposisi.

Menurut laporan HRW (Human Rights Watch) hampir 3.000 orang telah ditahan oleh pemerintah Malaysia, hanya selama 20 tahun sejak ISA diadopsi pada 1960 hingga 1981.

Di bawah ISA, pemerintah dapat memerintahkan penahanan, terhadap siapa pun yang dinilai sebagai ancaman bagi keamanan nasional. Tidak ada keharusan untuk memenuhi hak asasi paling dasar sekalipun.

Selama periode 1960an dan 1970an, pemerintah Malaysia menggunakan ISA untuk menekan aktivitas politik, terutama kelompok sayap kiri Partai Buruh dan Partai Sosialis Rakyat Malaysia.



Zombie

Wakil Direktur Asia HRW (Human Rights Watch) Phil Robertson, menyebut Undang-Undang Pencegahan Aksi Terorisme (POTA) yang baru diloloskan pemerintah Malaysia, bagaikan zombie atau "mayat hidup".

Pada wawancaranya dengan DW, yang dimuat pada laman HRW, Rabu, 8 April 2015, Phil menyebut POTA seperti membangkitkan kembali UU Keamanan Internal (ISA) dan UU Darurat (EO) yang telah dicabut pada 2012.

Phil menyebut banyak pertanyaan penting belum terjawab, merujuk pada gaya pemerintahan Malaysia selama ini, tentang bagaimana nantinya POTA akan diterapkan.

"Bermasalah, mengingat tidak ada tinjauan hukum, pada setiap tahap dalam proses POTA, bagi seseorang yang dituduh terlibat dengan tindakan yang diatur dalam POTA," kata Phil.

Dia menambahkan, banyak pihak khawatir pemerintah Malaysia memiliki motif tersembunyi, dengan merancang kewenangan untuk membolehkan penahanan tanpa proses hukum.

Phil menyandingkan POTA dengan ISA dan EO, yang dibuat untuk memerangi pemberontakan komunis, serta mengendalikan ketegangan rasial dan agama, yang kemudian disalahgunakan oleh pemerintah.

Selama beberapa dekade, pemerintah Malaysia telah memanfaatkan ISA dan EO untuk memenjarakan rival-rival politik, mengintimidasi, dan membungkam mereka yang berusaha mengungkap korupsi pejabat pemerintah.



ISA

Apa yang dimaksud ancaman keamanan nasional dalam ISA, tidak pernah memperoleh definisi yang spesifik. Membuat UU itu dapat dengan bebas, diinterpretasikan dan digunakan sesuai kepentingan penguasa.

ISA yang memberikan kewenangan untuk penahanan seseorang hingga 60 hari, yang kemudian dapat diperpanjang hingga dua tahun, serta dapat kembali diperpanjang lagi, sehingga dalam praktiknya tidak ada batas waktu.

Pada UU Pidana di Malaysia, polisi dibolehkan menahan seseorang, hanya jika mereka memiliki kecurigaan yang berdasar. Namun pada ISA, seorang polisi hanya perlu "alasan untuk meyakini".

Sementara itu, untuk melakukan penahanan tak terbatas, hanya membutuhkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri bahwa penahanan diperlukan bagi kelangsungan keamanan dan stabilitas negara.

Pada praktiknya, ISA digunakan untuk menahan semua musuh UMNO, kelompok penguasa tunggal di Malaysia. Tidak perlu ada tinjauan hukum, atau proses peradilan dalam setiap penahanan.

Semua tindakan atau keputusan yang dibuat Raja Malaysia atau Menteri, dalam melaksanakan kewenangan yang diatur oleh ISA, dilindungi dan tidak dapat dipertanyakan melalui prosedur apa pun.

ISA telah dihapus pada 2012, namun digantikan dengan UU Pelanggaran Keamanan (SOSMA) yang disetujui parlemen pada 18 Juni 2012, dan resmi diberlakukan pada 31 Juli 2012.



POTA

Beberapa hari setelah pemerintah Malaysia mengumumkan penangkapan 17 orang, yang diduga merencanakan aksi teror di Kuala Lumpur, POTA lolos tanpa perubahan di parlemen, Selasa, 7 April 2015.

Sebanyak 79 anggota parlemen menyatakan setuju dan 60 lainnya menolak, dalam pemungutan suara. Laman New Straits Times menyebut, awalnya pembahasan UU berjalan lancar di tingkat kebijakan.

Situasi menjadi lebih sulit, ketika kubu oposisi mengusulkan sejumlah perubahan dari rancangan awal. Mereka bersikeras mempertahankan semua dari 35 klausul, sehingga pembahasan berlangsung hingga 12 jam.

Akhirnya terjadi delapan kali pemungutan suara pada tingkat komite, atas setiap mosi untuk perubahan yang diusulkan, sebelum pemungutan suara akhir dilakukan untuk meloloskan POTA.

Pada akhirnya, semua hasil memenangkan pemerintah. Usul perubahan yang diajukan oleh oposisi ditolak. Salah satu perubahan yang diusulkan adalah mengenai pangkat seorang polisi yang dapat terlibat penangkapan tersangka.

Periode penahanan juga diusulkan lebih singkat, menjadi 14 hari dari 21 hari dalam rancangan awal. Oposisi juga mengusulkan perubahan dalam pengaturan perintah penahanan.

Menteri Dalam Negeri Ahmad Zahid Hamidi, dalam perdebatan mengatakan POTA harus dilihat dengan keyakinan, untuk memahami bahwa tujuan pemerintah adalah untuk langkah pencegahan.



Rehabilitasi

Zahid mengatakan rehabilitasi para tersangka menjadi prioritas dalam POTA. Dia menjamin POTA tidak akan disalahgunakan atau untuk menggantikan ISA. "Apa yang kami lakukan adalah mengenalkan pencegahan," ujarnya.

"Kekhawatiran itu karena mereka berpikir bahwa jika ada individu atau anggota partai politik yang memiliki pendapat berbeda, lalu POTA akan digunakan," kata Zahid, menekankan adanya klausul untuk itu.

Klausul yang dimaksudnya, menyatakan bahwa tidak ada seseorang yang dapat ditangkap atau ditahan, hanya karena keyakinan atau aktivitas politik. "POTA hanya untuk teroris," ucapnya.

"Ini adalah transparansi dari pemerintahan saat ini, di mana kami membiarkan kebebasan bagi perbedaan politik," kata Zahid. Hal senada disampaikan Menteri Pembangunan Daerah dan Regional Shafie Apdal.

Dikutip laman The Star, Shafie mengatakan, mereka yang tidak terlibat dalam aktivitas teror, tidak perlu memiliki ketakutan atas diimplementasikannya UU antiterorisme yang baru.

"POTA sangat penting bagi negara seperti Malaysia. Kita telah melihat banyak negara di dunia memperkenalkan hukum serupa, untuk menjamin agar mereka tidak jatuh ke dalam situasi kekacauan," ucapnya.

POTA disebut Shafie penting untuk mempertahankan perdamaian di Malaysia, terutama menghadapi ancaman dari kelompok-kelompok seperti ISIS, yang saat ini telah berhasil merekrut banyak militan asing, termasuk dari Malaysia.



Aktivitas Teror

Malaysia menjadi fokus penyelidikan antiteror, sejak serangan 11 September 2001 di AS. Beberapa pelaku memiliki kaitan dengan Jamaah Islamiyah (JI), jaringan yang tersebar di Malaysia, Indonesia, dan Filipina.

Sikap tegas Soeharto saat berkuasa sebagai presiden di Indonesia, membuat beberapa tokoh militan seperti Abu Bakar Bashir, Abdullah Sungkar, Mohamad Iqbal berlindung ke Malaysia, pada 1980an.

Mereka kemudian membangun JI dengan merekrut para pengikutnya selama bertahun-tahun, yang juga dikirimkan ke Afghanistan saat terjadi perang sipil. Membuat mereka mendapat pelatihan militer.

Menurut laporan HRW, para ulama dari Indonesia mendapat banyak pengikut di Malaysia, karena dinilai jauh lebih otentik dan berani dari ulama-ulama di Malaysia, yang kerap menghindari hal-hal sensitif.

Narasumber yang dikutip HRW mengatakan, Iqbal dan Bashir tidak pernah mengatakan tentang rencana membentuk negara pan-Islam yang meliputi Malaysia, Indonesia dan Filipina, seperti dituduhkan pemerintah Malaysia.

Namun, mereka mengajarkan tentang jihad, terutama Iqbal yang mengajarkan bahwa Muslim Malaysia memiliki kewajiban untuk melakukan jihad di Ambon, Indonesia.

Jaringan itu berhasil menciptakan perpecahan sektarian di Ambon pada 1990an, hingga pecahnya kerusuhan agama pada Januari 1999. Ambon menjadi kunci bagi Iqbal untuk meradikalisasi para pengikutnya.



Dasar Hukum

Menurut salah seorang pengikut Iqbal, ada beberapa cara untuk memenuhi kewajiban Jihad selain datang ke Ambon, yaitu dengan menyumbangkan uang maupun doa. Dengan begitu, proses radikalisasi dapat terus berjalan.

Malaysia akhirnya menangkap Iqbal pada Juni 2001 di Selangor menggunakan ISA. Tanpa itu, sulit bagi Malaysia membuktikan tuduhan keterlibatan Iqbal dalam kegiatan terorisme.

Sementara itu, Abu Bakar Bashir, yang disebut sebagai pemimpin spiritual JI, ditangkap setelah Bom Bali 2002. Bashir diadili dan divonis bersalah karena pelanggaran imigrasi, tapi bebas dari segala tuduhan terorisme.

Pada masa kini, Malaysia dan banyak negara lain juga menghadapi dilema, dalam menangani warga negaranya yang bergabung dengan ISIS di Irak dan Suriah. Potensi ancaman yang ada, setelah mereka kembali pulang ke negaranya.

Untuk menahan warganya yang kembali setelah bergabung dengan ISIS, Malaysia harus menjawab apa dasar hukum yang akan digunakan, serta bagaimana membuktikan tuduhan terlibat dalam aksi teror.

Lebih sulit lagi penanganan atas warga negara, yang berhasil dicegah sebelum bergabung dengan ISIS. Mereka belum melakukan kesalahan, tapi tidak dapat disanggah bahwa mereka berpotensi menjadi ancaman.

Atas dasar itu, pernyataan Zahid bahwa POTA penting, terutama sebagai langkah penting dengan memprioritaskan rehabilitasi, menjadi alasan yang dapat diterima.



SOSMA

Setelah ISA dicabut, PM Malaysia Najib Razak mengakui bahwa SOSMA 2012 sebagai penggantinya, tidak mencukupi untuk mengatasi ancaman yang meningkat dari kelompok seperti ISIS.

Makna pencegahan dalam ISA, walau akhirnya disalahgunakan, namun memungkinkan otoritas keamanan melakukan tindakan sebelum sesuatu terjadi. Itu yang menjadi perbedaan dengan SOSMA.

Itu artinya, otoritas penegak hukum harus menunggu sesuatu terjadi, sebelum mereka bertindak. Otoritas tidak dapat menahan seorang tersangka, yang melakukan pertemuan untuk membahas serangan.

Oleh karena itu, pemerintah Malaysia merasa perlu untuk memperkenalkan UU baru yang dapat digunakan sebagai dasar hukum. Terutama dengan banyaknya warga Malaysia yang telah bergabung dengan ISIS.

Tidak seperti ISA, POTA juga bukan UU yang berdiri sendiri, namun membutuhkan UU lain seperti UU Pencegahan Tindakan Kriminal (POCA), SOSMA dan beberapa UU lain.

Pemerintah Malaysia telah memperkenalkan UU baru Langkah Khusus Melawan Terorisme di Negara Lain (SMATOC), memungkinkan otoritas melakukan tindakan, bagi mereka yang terlibat dalam aktivitas teroris di negara lain.



Pelaksanaan

Belajar dari bagaimana ISA dibuat dan kemudian disalahgunakan, hal penting yang harus ditekankan antara lain masalah definisi, seperti apa yang dimaksud aktivitas terorisme.

Untuk menghindari penyalahgunaan, sudah ada klausul yang mengatur bahwa POTA tidak dapat digunakan untuk melakukan penangkapan berdasarkan perbedaan pandangan dan aktivitas politik.

Namun, masih perlu definisi yang spesifik, mengenai aktivitas terkait terorisme. Juga tentang rehabilitasi dan langkah-langkah pencegahan lainnya. Apa langkah-langkah yang teruji dalam melakukan rehabilitasi.

Merujuk pada suksesnya upaya radikalisasi, pencegahan menjadi topik penting dalam pembahasan mengenai solusi. Bagaimana cara yang tepat untuk mencegah, jangan sekadar melakukan penyadapan atau pemblokiran saluran komunikasi.

Upaya melindungi warga negara sangat penting. Namun upaya itu, diharapkan tidak dilakukan dengan membatasi kebebasan sipil. (art)

Sumber: viva.co.id
Read More

Mengenai Saya

Foto saya
facebook.com/iqbal.alhabsi - iqballsyaif@gmail.com
Designed ByBlogger Templates